ANALISIS DIMENSI SOSIAL DALAM KEBIJAKAN ZONASI PENDIDIKAN DI INDONESIA
Keywords:
kebijakan zonasi pendidikan, dimensi sosial, pemerataan akses pendidikanAbstract
Kebijakan zonasi pendidikan di Indonesia, diterapkan sejak 2019 melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, menjadi isu utama dalam reformasi pendidikan. Kebijakan ini bertujuan mendistribusikan peserta didik secara merata berdasarkan domisili, untuk meratakan akses pendidikan berkualitas bagi semua masyarakat, khususnya kelompok marginal yang berpenghasilan rendah. Zonasi juga diharapkan mengurangi kesenjangan sosial, mengatasi segregasi antara sekolah favorit dan non-favorit, serta mempromosikan inklusivitas dan kesetaraan kesempatan belajar. Namun, implementasinya menghadapi tantangan struktural dan sosial, seperti resistensi orang tua yang menginginkan sekolah unggulan di luar zona, beban administrasi sekolah yang meningkat, dan infrastruktur pendidikan di pinggiran yang belum siap. Dampak sosialnya beragam yakni akses lebih adil bagi sebagian, tapi keluhan penurunan kualitas akibat heterogenitas siswa, yang mempengaruhi dinamika kelas dan motivasi. Artikel ini mengkaji dimensi sosial kebijakan zonasi melalui analisis kualitatif berbasis data sekunder, seperti laporan pemerintah, survei, dan studi kasus provinsi. Fokus pada pengaruh terhadap akses pendidikan (peningkatan partisipasi lokal), kualitas (prestasi dan fasilitas), serta interaksi sosial (konflik ekonomi dan toleransi budaya). Hasil diharapkan memberi rekomendasi untuk perbaikan implementasi, guna mencapai kesetaraan sosial. Kebijakan ini berpotensi transformasi inklusif, tapi butuh evaluasi berkelanjutan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 INSPIRA: JURNAL INOVASI DAN PRAKTIK PEMBELAJARAN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
